Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Dugaan Pemalsuan Data KTP
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali terseret perkara hukum. Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan perubahan e…
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali terseret perkara hukum. Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan perubahan elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Pemeriksaan terhadap Husniah berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 13.30 Wita di Ditreskrimum Polda Sulsel. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Husniah.
"Pada hari Kamis tanggal 5 November 2026 pada pukul 13.30 Wita, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Ibu Husniah Talenrang, di mana diduga melakukan perbuatan pidana berupa mengubah elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam satu akta autentik," ujar Kompol E Sibarani.
Dalam perkara tersebut, Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sibarani menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Sitti Husniah Talenrang telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sejak Oktober 2026.
Hingga Jumat, 6 November 2026, Husniah masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan pemalsuan data kependudukan itu.
"Pada saat ini untuk saat ini hanya ibu tersebut. Untuk saksi saat ini yang sudah kami periksa dari penyidik ada 14," ungkap Sibarani.
Sebelumnya Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Penetapan tersangka dalam perkara data kependudukan ini menambah persoalan hukum yang dihadapi mantan Bupati Gowa tersebut.
Sebelumnya, Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Husniah. Pada Senin, 26 Oktober 2026, ia mendatangi Polda Sulsel di Kota Makassar.
Setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Tipidkor Polda Sulsel, Husniah terlihat keluar mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya juga tampak terikat tali tis.
Kini, Husniah kembali menghadapi proses hukum melalui perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan data kependudukan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.