Massa Forum Kebangsaan Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY
Aksi massa Forum Kebangsaan Yogyakarta menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPRD DIY pada Rabu, 4 November 2026, menuai sorotan luas. Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai tindakan tersebut sebagai wujud kemarahan publik akibat dugaan manipulasi kekuasaan dalam pencalonan Pilpres 2024. Sejumlah polemik mulai dari putusan MK, putusan MA terkait surat keterangan ijazah, hingga sanksi etik MKMK turut disinggung sebagai pemicu aksi protes keras ini.
FAKTANASIONAL.NET - Aksi protes keras terjadi di Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 4 November 2026. Sekelompok massa yang tergabung dalam Forum Kebangsaan Yogyakarta secara terbuka menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpajang di Ruang Badan Anggaran. Peristiwa tersebut berlangsung tepat sebelum agenda audiensi dimulai di gedung dewan.
Sejumlah peserta aksi mendatangi foto yang tergantung di sisi kanan mimbar dan melepaskannya secara bersama-sama. Sambil meneriakkan kalimat protes, massa menyambut tindakan tersebut dengan sorakan gembira. Foto resmi wakil presiden itu kemudian diletakkan di lantai dan dijadikan latar belakang swafoto bersama para peserta. Kendati demikian, koordinator aksi tetap mengingatkan massa agar tidak merusak atribut negara tersebut.
Menanggapi insiden ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan pandangannya pada Jumat, 6 November 2026. Menurut Guntur, tindakan nekat tersebut merupakan cerminan kemarahan rakyat secara nyata. Ia menyebutkan bahwa kemarahan publik tersulut oleh dugaan manipulasi kekuasaan yang meloloskan Gibran pada kontestasi Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Guntur memaparkan sejumlah alasan yang mendasari kekecewaan masyarakat luas saat ini. Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi serta putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan pengganti ijazah milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, ia menyoroti kontroversi Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon pemimpin.
Politikus PDIP tersebut juga mengungkit kembali sanksi etik berat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Keputusan MKMK saat itu menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari posisi Ketua MK akibat pelanggaran etik dalam perkara terkait. Berbagai rangkaian polemik hukum dan etika inilah yang dinilai membuat masyarakat meluapkan kemarahan publik secara terbuka.
Sementara itu, pembina Forum Kebangsaan Yogyakarta, Muhammad Chirzin, menegaskan bahwa aksi penutupan atau penurunan atribut tersebut membawa misi politik yang jelas. Aksi tersebut merepresentasikan desakan agar Gibran segera melepaskan jabatannya sebagai wakil presiden. Chirzin menyatakan bahwa penurunan foto di ruang sidang utama tersebut menyuarakan tuntutan pergantian kepemimpinan nasional sebagai harga mati bagi kelompok mereka.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.