Jokowi Buka Suara soal Perbedaan Nama SMA di Album Alumni UGM: Salah Cetak, Bukan Saya
FAKTANASIONAL.NET - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perbedaan keterangan asal sekolah dalam buku Album Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diperlihatkan kubu Roy Suryo di persidangan kasus dugaan fitnah ijaz…
FAKTANASIONAL.NET - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perbedaan keterangan asal sekolah dalam buku Album Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diperlihatkan kubu Roy Suryo di persidangan kasus dugaan fitnah ijazah.
Jokowi menegaskan dirinya tidak bertanggung jawab atas kesalahan penulisan tersebut dan menyebut pihak pencetak buku sebagai pihak yang harus dimintai penjelasan.
Peristiwa itu terjadi ketika Jokowi hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Pengacara Roy Suryo, Gafur Sangaji, memperlihatkan buku berjudul Album Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada 1957-Februari 1988 kepada Jokowi.
Saat ditanya apakah pernah melihat buku tersebut, Jokowi mengaku belum pernah mengetahuinya.
"Kelihatannya belum," jawab Jokowi ketika ditanya mengenai album alumni itu.
Gafur kemudian menunjukkan daftar alumni yang mencantumkan nama Joko Widodo beserta keterangan tempat dan tanggal lahir serta asal sekolah. Dalam buku tersebut, riwayat pendidikan SMA Jokowi tertulis SMA 6 Yogyakarta tahun 1980.
Keterangan itu berbeda dengan penjelasan Jokowi sebelumnya yang menyebut SMA 6 Surakarta, yang saat itu masih berstatus SMPP karena ijazahnya menggunakan nama tersebut.
Menanggapi perbedaan itu, Jokowi kembali menegaskan bahwa kesalahan berada pada pihak yang mencetak buku.
"Ya itu yang salah yang nyetak, bukan saya," ujar Jokowi.
Ia juga menjelaskan tidak pernah mengajukan keberatan atas penulisan tersebut karena belum mengetahui keberadaan album alumni itu. Jokowi bahkan menyatakan akan meminta perbaikan apabila sebelumnya mengetahui adanya kesalahan.
"Kalau saya melihat, pasti saya akan minta direvisi," katanya.
Dalam persidangan tersebut, hakim turut memastikan apakah Jokowi pernah melihat buku album alumni yang diperlihatkan pengacara Roy Suryo. Jokowi menjawab tidak pernah.
Sementara itu, Roy Suryo diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa mendakwa Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.
Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider juga mencakup sejumlah ketentuan dalam UU ITE, termasuk perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan ini turut menyoroti perbedaan keterangan dalam dokumen album alumni dan penjelasan Jokowi mengenai riwayat pendidikan SMA-nya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.