Fakta Nasional

KPK Periksa Empat Saksi, Termasuk Managing Director Summarecon di Kasus Suap HGB Bogor

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ka…

Penulis: Mutia S Editor: Mutia S Thursday, 05 November 2026 📖 1 menit
KPK Periksa Empat Saksi, Termasuk Managing Director Summarecon di Kasus Suap HGB Bogor
Gedung Merah Putih KPK/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (5/11/2026).

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Herman Nagaria, Managing Director PT Summarecon Agung Tbk sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.

Selain Herman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anis Riyanto selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Gandhi Putra Mahardika selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral, serta Apansah yang menjabat Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan keempat saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik mendalami proses pengurusan dokumen pertanahan serta dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyidik juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian penindakan tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami proses administrasi pertanahan, peran pihak-pihak terkait, serta kemungkinan adanya aliran uang dalam pengurusan HGB tersebut.[ipk]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK