JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke tahap penyidikan.
“Benar KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip wartawan, Sabtu (14/09/2024).
Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, maka Komisi Antirasuah telah menetapkan menjerat beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah penyelenggara negara dari unsur legislatif berinisial HG.










