Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi fisik tersangka sebelum benar-benar dijebloskan kembali ke sel tahanan negara. Publik kini tengah menanti hasil tes kesehatan tersebut untuk melihat kelanjutan proses hukumnya.
Kasus yang menjerat Yaqut bermula sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 terkait penyimpangan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Meskipun sempat mengajukan praperadilan, permohonannya ditolak pada 11 Maret 2026 yang berujung pada penahanan perdananya di Rutan Guntur.
Drama sempat memuncak saat Idulfitri 1447 H, di mana Yaqut tidak terlihat di rutan karena statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya kebijakan tersebut dianulir kembali oleh penyidik Senin ini.[dit],











