FAKTANASIONAL.NET – Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya mencapai babak baru.
Setelah sempat menyandang status tahanan rumah selama empat hari, Yaqut terpantau kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Maret 2026.
Langkah ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan khusus agar Yaqut bisa menjalankan tradisi keluarga di momen penting.
Yaqut mengakui bahwa pengalihan statusnya tersebut merupakan murni permintaan keluarga.
Selama masa singkat menjadi tahanan rumah, ia mengaku menggunakannya untuk menjalankan prosesi sungkem kepada sang ibu bertepatan dengan suasana Idulfitri 1447 H.











