“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” tuturnya singkat saat tiba di gedung komisi antirasuah tersebut untuk melanjutkan masa penahanannya, dilansir pada 25 Maret 2026.
Sebelum resmi dijebloskan kembali ke rutan, KPK memastikan kondisi fisik Yaqut dalam keadaan prima melalui pemeriksaan kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Yaqut telah ditahan sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji.
Meski sempat menuai tanya terkait privilese tahanan rumah, kini ia harus kembali menghadapi proses hukum dari balik jeruji besi sesuai prosedur yang berlaku di Rutan KPK.[dit]











