Skandal Kuota Haji 2024: KPK Bongkar ‘Bancakan’ Travel Nakal Senilai Rp40,8 Miliar!

Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK definitif/(instagram)

Demi memuluskan rencana tersebut, sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan riyal mengalir ke kantong staf khusus hingga Dirjen PHU sebagai imbalan atas “karpet merah” keberangkatan haji jalur cepat (T0).

Dampak dari manipulasi data dan wewenang ini membuahkan keuntungan haram yang fantastis. KPK mencatat PT Makassar Toraja (Maktour) meraup illegal gain sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, delapan travel haji lain yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga menikmati keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.

Total kerugian masyarakat dan negara akibat ulah jejaring ini menunjukkan betapa sistematisnya korupsi di sektor religi. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menyeret pihak lain yang terlibat dalam lingkaran setan kuota haji ini.[dit]