JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.
Dalam pengembangan kasus, mereka juga melakukan hal yang sama dalam penanganan rasuah komoditas timah dan impor gula.
Para tersangka dikenakan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan, tiga tersangka baru di kasus vonis lepas korupsi minyak goreng tersebut adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaidi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina Tbk, dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.
“Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan sementara berlangsung, yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan,” sambungnya.
Qohar menyebut, tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih membayar sebesar Rp 478,5 juta kepada tersangka Tian Bahtiar untuk membuatkan berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung, terkait dengan penanganan perkara mulai dari penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.
“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV news sehingga kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa,” terangnya.
Selain itu, tersangka Junaidi Saibih juga membuat narasi dan opini positif bagi tim advokasinya, serta membuat metodologi perhitungan keuangan negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online. Tersangka MS dan tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung, dan tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang kejaksaan,” ungkap Qohar.
Lebih lanjut, tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih turut menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara a quo di persidangan.
“Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan Youtube. Tersangka TB memproduksikan acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JakTV,” kata Qohar.
Dua Tersangka Membantah
Adapun tindakan yang dilakukan ketiga tersangka, lanjutnya, dimaksudkan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan kasus korupsi tata niaga timah maupun importasi gula.
“Sehingga kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak ditindaklanjuti ataupun tidak terbukti di persidangan,” kata Qohar.











