Fakta Nasional

Eks Pimpinan Polri Terjerat Kasus Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026. Aksi ini menggunakan sistem LIMS tanpa verifikasi resmi dan terancam hukuman berat berdasarkan UU Telekomunikasi serta KUHP.

Penulis: argenteaayu Wednesday, 04 November 2026 📖 2 menit
Eks Pimpinan Polri Terjerat Kasus Penyadapan Ilegal

FAKTANASIONAL.NET - Kasus penyadapan ilegal di Indonesia kembali mencuat ke permukaan publik. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada hari Selasa, 3 November 2026.

Selain sang mantan kapolri, dua perwira tinggi Polri turut ditetapkan sebagai tersangka. Kedua perwira tersebut ialah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut pihak penyidik kepolisian, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS). Proses pemasukan nomor itu dilakukan tanpa melalui tahapan verifikasi yang sah. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan penegakan hukum.

Kasus ini terbongkar berkat laporan seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Petugas tersebut mengetahui adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem LIMS. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti itu berupa sebelas unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Sasaran penyadapan ilegal ini ternyata cukup luas. Selain Presiden Prabowo Subianto, tindakan melanggar hukum tersebut menyasar sejumlah pejabat negara. Target lainnya meliputi tokoh politik, wartawan, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Lantas, bagaimana aturan hukum mengenai penyadapan di Indonesia? Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas melarang kegiatan tersebut. Pasal 40 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyadap informasi pada jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Aturan ini bertujuan melindungi kerahasiaan informasi pribadi setiap warga negara.

Kendati demikian, hukum di Indonesia memberikan pengecualian tertentu. Penyadapan sah dilakukan demi kepentingan penegakan hukum peradilan pidana. Pasal 42 UU Telekomunikasi memperbolehkan perekaman atas permintaan tertulis dari Jaksa Agung atau Kapolri. Permintaan resmi dari penyidik untuk kasus pidana tertentu juga diizinkan berdasarkan undang-undang.

Bagi pihak yang melanggar aturan ini, sanksi pidana menanti para pelaku. Berdasarkan Pasal 56 UU Telekomunikasi, pelaku penyadapan ilegal terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, KUHP Nasional melalui Pasal 258 mengatur ancaman penjara maksimal 10 tahun bagi pihak yang merekam atau mendengarkan transmisi elektronik secara melawan hukum. Hukuman serupa juga berlaku bagi pihak yang menyebarluaskan hasil rekaman tersebut ke publik.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Upaya peretasan balasan kepada pihak terduga pelaku tetap merupakan tindakan melanggar hukum. Seluruh proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah penegakan hukum resmi kepolisian.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK