Fakta Nasional

KPK Dalami Dugaan Eks Penyidik Terlibat Penyadapan Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan keterlibatan mantan penyidik dalam kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Kasus ini mencuat setelah tiga perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: argenteaayu Wednesday, 04 November 2026 📖 1 menit
KPK Dalami Dugaan Eks Penyidik Terlibat Penyadapan Presiden

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi terkait dugaan keterlibatan mantan penyidik lembaga antirasuah. Isu tersebut mencuat dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting negara.

Kabar ini beredar luas menyusul penetapan tiga perwira tinggi aktif Polri sebagai tersangka dan tahanan. Muncul dugaan bahwa mantan penyidik KPK turut terseret, termasuk potensi penyalahgunaan perangkat sadap milik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait dugaan keterlibatan tersebut. Pihak KPK baru mengetahui kabar itu melalui pemberitaan berbagai media massa.

"Kami belum mendapatkan informasi resmi dan masih terus mendalaminya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 November 2026.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyadapan KPK selalu berada dalam koridor hukum. Kewenangan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Penyadapan yang dilakukan KPK merupakan lawful intercept atau penyadapan sah secara hukum. Tindakan itu wajib berbasis pada perkara yang sedang ditangani dan menyasar pihak terkait.

Budi membeberkan bahwa mekanisme pengajuan penyadapan harus melalui tahapan persetujuan berlapis. Proses tersebut dimulai dari pengajuan tim, persetujuan direktur, deputi, hingga pimpinan KPK.

Langkah ketat ini diterapkan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas internal lembaga. KPK juga rutin melakukan audit independen serta pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, setiap aktivitas penyadapan memiliki batas waktu atau time frame tertentu. Apabila durasi waktu telah habis, penyadapan wajib segera dihentikan.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya komunikasi sejumlah tokoh negara yang disadap. Penyadapan tersebut menyasar Presiden Prabowo, para menteri, politisi, hingga pengusaha sejak tahun 2025.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, AS, dan EHS sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK