KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Digitalisasi SPBU
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digit…
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut pada Jumat, 6 November 2026. Uang itu disita dari Bobby yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Benar dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Meski membenarkan tindakan penyitaan, KPK belum mengungkap secara terperinci alasan Bobby dikaitkan dengan perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan tujuan maupun peruntukan uang Rp 2 miliar yang telah diamankan.
Nama Bobby Rasyidin menjadi perhatian setelah penyidik KPK menyita uang dari dirinya. Namun, hingga Jumat (6/11/2026), belum terdapat penjelasan terperinci mengenai dugaan keterlibatan maupun posisi Bobby dalam rangkaian perkara korupsi digitalisasi SPBU.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI, Bobby diketahui pernah membangun karier di PT Len Industri. Perusahaan tersebut bergerak di bidang elektronika untuk sektor industri dan infrastruktur.
KPK masih mendalami perkara ini melalui proses penyidikan. Informasi mengenai hubungan uang yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut belum disampaikan secara lengkap kepada publik.
Dalam penanganan kasus digitalisasi SPBU, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas dua mantan petinggi di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) dan seorang pihak swasta.
Ketiganya juga telah menjalani penahanan oleh KPK sejak awal Agustus 2026.
Penyitaan uang Rp 2 miliar dari Bobby menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Namun, KPK belum memerinci apakah penyitaan tersebut berkaitan langsung dengan peran para tersangka maupun aliran dana dalam perkara tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.