Nusron Wahid Bungkam Terkait Aliran Dana KPK
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memilih bungkam mengenai dugaan aliran dana ke Muktamar NU usai diperiksa KPK selama lima jam pada Rabu, 4 November 2026. Ia justru membahas aturan izin perjalanan dinas luar negeri.
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memilih bungkam dari awak media. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan aliran uang korupsi yang mengalir ke Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu sore, 4 November 2026.
Alih-alih menjelaskan isu aliran dana tersebut, Nusron justru merespons polemik terkait perjalanan dinasnya ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan dinas menteri, baik ke luar kota maupun luar negeri, selalu dilengkapi surat izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat ijin perjalan dari kementerian sekretariat negara jadi kami tidak mengada ada titik," ujar Nusron kepada wartawan di lokasi.
Meski demikian, saat dicecar pertanyaan lanjutan ihwal dugaan aliran uang ke Muktamar NU, relasi dengan para tersangka, serta keterlibatannya dalam pusaran korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Nusron tetap enggan memberikan tanggapan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebanyak dua kali. Pada pemanggilan pertama, Nusron berhalangan hadir karena harus menghadiri agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Sedangkan pada penjadwalan ulang berikutnya, ia kembali absen dengan alasan memiliki kegiatan dinas di luar negeri.
Kasus rasuah ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Jabodetabek dengan mengamankan 19 orang. Dari giat tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Uang tunai tersebut di antaranya ditemukan di kediaman Arif dalam sejumlah koper merah yang berisi Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, serta 981 Ringgit Malaysia. Temuan uang tunai juga didapati di rumah Rizal Pahlevi senilai Rp896 juta, rumah Zimamanun sebesar Rp8 juta, serta kediaman Sontang sejumlah Rp49,5 juta.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka meliputi Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang juga orang kepercayaan Menteri Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, serta seorang swasta bernama Rizal Pahlevi. Seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan KPK sejak 15 September 2026.
Konstruksi perkara bermula dari pengurusan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan tersebut sempat bersengketa dengan para ahli waris yang memegang SHM sah.
Para ahli waris sempat melayangkan gugatan ke PTUN Bandung sebelum akhirnya mencabut gugatan dan mengajukan pemblokiran atas HGB Summarecon setelah mediasi dengan Kantah Bogor.
Dalam proses negosiasi, perantara pihak Summarecon menghubungi orang kepercayaan Nusron bernama Erwin untuk membuka blokir lahan tersebut. KPK menduga Sontang meminta fee suap berkode "dua" senilai Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, uang suap senilai Rp1,5 miliar diserahkan kepada Erwin, di mana Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Sontang untuk memuluskan pembukaan blokir lahan.
Selain kasus suap HGB Summarecon, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi terkait promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lain. Salah satunya dari PT Bela Parahiyangan Investindo yang menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, di mana Rp1,8 miliar disetor kepada Arif.
Penyidik KPK juga menemukan setoran senilai Rp8 miliar dalam koper bertuliskan nama Lampri, serta tambahan setoran tunai Rp10 miliar dari mutasi rekening Arif pada 7 September 2026. Saat ini, KPK masih terus mendalami seluruh aliran dana tersebut.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.